Tampilkan postingan dengan label EDITORIAL REVIEW. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EDITORIAL REVIEW. Tampilkan semua postingan

16 Mei 2011

Kisruh Pemilukada Aceh; Kepentingan Medioker Politik Lokal

Sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang hingga saat ini belum juga mengesahkan Qanun Pilkada Aceh telah menciptakan kisruh politik di Aceh. Tidak adanya kepastian hukum dan politik dengan agenda pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh, hal ini karena Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh, pada awalnya tidak memiliki kerangka hukum dan regulasi, sebagai dasar dalam penyelenggaraan Pilkada di Aceh.

Menurut Ketua Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Muhammad Taufik Abda, Sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang mengulur-ulur penentuan jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) amat rentan melanggar UUD 1945. Jika DPRA menolak memasukkan substansi calon perseorangan (calon independen) dalam Qanun Pemilukada Aceh yang sedang dibahas oleh Pansus III DPR Aceh maka dapat dianggap telah melanggar Konstitusi RI (UUD 1945) beserta MoU Helsinki point 1.2.6, jelasnya.

Polemik Pemilukada Aceh berawal dari pernyataan Muzakkir Manaf, mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang meminta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang juga mantan propaganda GAM untuk tidak lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh periode kedua. Muzakkir Manaf merupakan Ketua Partai Lokal yang didirikan oleh kombatan GAM pasca MoU Helsinki lalu yaitu Partai Aceh (PA). Partai Aceh untuk Pemilukada Aceh tahun ini mengusung pasangan Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2011-2016.

Menyingkapi polemik pemilukada Aceh, KIP Aceh bersama KPU Pusat akan menyiapkan payung hukum pilkada dan juga soal rencana KIP menggunakan Qanun Nomor 7/2006 sebagai alternatif jika DPRA belum mensahkan Qanun Pilkada yang baru, serta soal otoritas KPU Pusat atas KIP Aceh. Akan tetapi jika nanti DPRA sudah mensahkan Qanun Pilkada yang baru, maka akan disesuaikan dengan draf tahapan yang disusun KIP Aceh. Kalau tidak ada qanun baru, qanun yang lama akan dipakai KIP Aceh untuk Pemilukada Aceh tahun 2011 ini.

Tanpa menunggu pengesahan qanun Pilkada, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, secara resmi mulai melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bersamaan dengan itu juga ditetapkan hari Senin 14 Nopember 2011 sebagai hari pemungutan suara pemilihan gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota secara serentak di 17 kabupaten/kota di Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011 perihal Penetapan Jadwal dan Tahapan Pilkada Aceh, yang disahkan dalam Rapat Pleno KIP Aceh seusai berlangsungnya Rapat Koordinasi antara KIP Provinsi dengan 23 KIP kabupaten/kota, di Banda Aceh, Kamis (12/5).

Maka berdasarkan Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011, KIP Aceh memperbolehkan pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan (independen), dimana pasangan calon harus menyerahkan dokumen persyaratan (bukti dukungan KTP dan surat pernyataan). Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Zainal Abidin SH MHum, untuk saat ini berdasarkan surat KPU Nomor: 33/KPU/V/2011 pihak KIP telah mengakomodir calon perseorangan, bahkan juga sudah diatur jadwal pendaftarannya.

Menurut KPU pilkada di Aceh selain diikuti oleh partai politik nasional dan partai politik lokal, dapat pula mengikutsertakan peserta dari calon perseorangan sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 239A UU Nomor 32 Tahun 2004 Jls UU Nomor 12 Tahun 2006. Atas dasar surat KPU itu KIP menyatakan calon independen ada di Aceh dan bisa ikut pilkada.

Mayoritas masyarakat Aceh saat ini, berharap kepada KIP agar segera melakukan tahapan pelaksanaan pemilihan 18 kepala daerah dengan tepat waktu, aman, damai, bermartamat serta tidak mengabaikan asas demokrasi, rahasia, dan jujur. KIP tidak boleh ragu untuk menjalankan tugas sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.

*Penulis adalah Pengurus KAHMI Kota Banda Aceh

11 November 2009

Pengesahan Tatib DPRA Ricuh ; Bukti Tidak Dewasanya Dewan Kita

BANDA ACEH - Proses pengesahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Tatib DPRA) periode 2009-1014 dalam sidang paripurna, Senin (9/11) sore, sempat sedikit ricuh. Lima legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) memilih walk out (hengkang) dari ruang sidang, setelah memprotes dan meminta kepada pimpinan sidang untuk tidak mengesahkan tatib sebelum dikonsultasikan ke Mendagri.

Meski kelima anggota dewan dari PAN itu meninggalkan ruang sidang, tapi Ketua Sementara DPRA, Hasbi Abdullah, didampingi Wakil Ketua Amir Helmi, selaku pimpinan sidang, tetap melanjutkan sidang penting tersebut. Sidang tersebut dipimpin Amir Helmi dari Partai Demokrat. Para anggota sidang paripurna lainnya pun bagai tak terusik nuraninya terhadap aksi walk out lima koleganya tersebut, lalu mereka secara aklamasi menyetujui tatib yang telah dibahas panitia khusus (pansus) itu.

Mayoritas anggota dewan, terutama dari partai lokal yang menguasai 33 kursi di DPRA, yaitu Partai Aceh (PA), dalam pendapat kelompok partainya menyatakan dapat menerima tatib yang telah disusun pansus dan setuju untuk disahkan. Mereka mendapat dukungan dari peserta rapat lainnya --minus PAN-- agar tatib yang telah dibahas pansus itu segera disahkan.

Sementara, dari partai nasional, seperti Partai Demokrat dan Golkar, menyatakan meski tatib disahkan, tapi harus tetap dibawa ke Mendagri. “Sebab, yang menetapkan atau mengeluarkan SK Pimpinan DPRA yang definitif nantinya adalah Mendagri,” kata Husin Banta dari Partai Golkar. Hal serupa diutarakan Yunus Ilyas dari Partai Demokrat.

Sedangkan partai lainnya, PKS, PPP, PBB, Patriot, PKB, PKPI, dan Partai Daulat Aceh (PDA), berharap pengesahan tatib dewan dan penerbitan SK Pimpinan DPRA yang definitif dari Mendagri itu jangan terlalu lama. Kalau lama, bisa mengganggu agenda kerja dewan yang mendesak saat ini, yakni pembahasan dan pengesahan RAPBA 2010. Setelah mayoritas anggota dewan menyatakan setuju untuk disahkan, Amir Helmi yang memegang palu sidang, mengetukkan palu satu kali pada pukul 17.45 WIB, pertanda disahkannnya Tatib DPRA periode 2009-2014 tersebut. Kemudian, sidang ditutup resmi oleh Hasbi Abdullah dengan mengetukkan palu tiga kali ke mejanya.

Menolak
Sementara itu, PAN menolak tatib DPRA yang telah dibahas 21 orang anggota Pansus DPRA itu, karena beberapa isinya, terutama mengenai pengusulan calon pimpinan dewan, belum selaras dengan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Sisduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD maupun surat Mendagri tertanggal 24 September 2009. Untuk itu, kata Mawardi Ali dari PAN, sebelum tatib itu disahkan lebih baik dikonsultasikan dulu kepada Mendagri.

Kecuali itu, menurut surat Mendagri tersebut yang ditujukan kepada seluruh DPRD, pengesahan tatib harus dilakukan oleh pimpinan DPRD definitif. “Sedangkan pimpinan dewan yang ada sekarang ini adalah pimpinan sementara,” ujar Mawardi Ali. Interupsi dan protes terhadap hal itu juga disampaikan anggota DPRA dari PAN, Muslim Aiyub. Muslim menyatakan, Pimpinan Sementara DPRA yang ada sekarang, penetapan dan pengesahannya menggunakan dasar hukum UU Nomor 27 Tahun 2009. Tapi kenapa pada saat pemilihan pimpinan definitif, tidak mengacu secara konsisten pada UU 27/2009 tersebut yang justru telah mengatur secara jelas dan tegas. Pimpinan sidang justru menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang belum mengatur secara rinci perihal susunan alat kelengkapan dewan.

Akibat menggunakan UUPA, kursi wakil ketua III DPRA yang seharusnya jatuh kepada PAN, menurut tatib yang telah disahkan itu, harus dipilih secara terbuka. Adapun yang boleh mengusulkan calon pimpinan DPRA adalah dari fraksi penuh yang berjumlah minimal tujuh orang anggota DPRA. Dalam kenyataannya, PAN hanya berjumlah lima orang, sehingga tidak bisa mengusulkan calon pimpinan DPRA.

Ketua Sementara DPRA, Hasbi Abdullah, yang dimintai komentarnya usai penutupan sidang pengesahan Tatib DPRA tersebut mengatakan, pengesahan tatib itu sah dan tidak ada aturan atau perundang-undangan yang dilanggar. “Kita juga menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan UUPA untuk penyusunan dan pengesahan tatib yang telah disusun Pansus Dewan.”

Pimpinan DPRA, kata Hasbi, bersama beberapa anggota DPRA akan menyampaikan usulan calon pimpinan definitif DPRA yang baru setelah dilakukan pemilihan pada pekan ini ke Mendagri. Dalam pertemuan dengan Mendagri, kata Hasbi lebih lanjut, pihaknya akan menyampaikan sejumlah argumen hukum untuk mendukung tatib yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPRA kemarin. “Kita harapkan Mendagri nanti mau mengerti dan dapat memahaminya serta mengesahkan usulan Pimpinan DPRA yang kita ajukan dalam minggu depan,” ujar adik kandung Zaini Abdullah, mantan petinggi GAM di Swedia ini.

Anggota legislatif dari PAN, Muslim Aiyub menyatakan, sistem atau tata cara pemilihan calon pimpinan DPRA yang terdapat dalam tatib DPRA itu belum sepenuhnya mengacu kepada UU Nomor 27/2009. Karena itu, jika pimpinan DPRA tetap memaksakan kehendak memilih pimpinan dewan dengan aturan yang terdapat dalam tatib, besar kemungkinan Mendagri tak akan menandatangani atau menerbitkan SK Pimpinan DPRA definitif. “Jika Mendagri menandatanganinya, sementara hal itu jelas-jelas menyalahi UU Nomor 27/299, maka PAN akan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi atau MK,” kata Muslim Aiyub.

Anggota DPRA dari Partai Aceh, Adnan Beuransyah, menyatakan tidak ada alasan bagi Mendagri untuk tidak menandatangani usulan Pimpinan DPRA yang disampaikan Pimpinan Sementara DPRA. Sebab, dasar penyusunan tatib DPRA saat ini pun menggunakan UU 27 Tahun 2009 dan UUPA. Seandainya Mendagri tidak bersedia menandatangani SK Pimpinan DPRA definitif, kata Adnan, maka melalui dasar UUPA dan MoU Helsinki, pihak GAM akan membawa masalah itu ke dalam Round Table Meeting (RTM) RI-GAM.

Alasannya, dalam MoU Helsinki poin 6 huruf c disebutkan, jika terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran sesuatu hal (isi MoU) yang belum ada kesepakatan di tingkat menengah, maka akan dibawa pada pertemuan yang lebih tinggi. “Dan proses itu tidak akan mengganggu agenda DPRA lainnya yang harus dikerjakan, seperti pembahasan RAPBA 2010,” demikian Adnan Beuransyah.

02 April 2008

MARCH REVIEW

EUFORIA PEJABAT SAMPAI SEMARAK PEMEKARAN WILAYAH


Bulan Maret ini, merupakan bulan euforia pejabat-pejabat baru yang mengisi berbagai pos pemerintahan Nanggroe Aceh Darussalam, karena berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Organisasi dan Pemerintahan Nanggroe Aceh Darussalam ada 42 pos baru yang harus diisi untuk menyesuaikan perubahan qanun dimaksud. Ada cerita kegembiraan, kebahagiaan yang bercampur berbagai cerita duka yang mewarnai pergantian pejabat tersebut. Terlepas berbagai intrik politik, proses rekrutmen pejabat eselon II ini telah menggambarkan sebuah pola baru perekrutan pejabat melalui proses panjang mekanisme fit and propert test atau uji. Sebuah terobosan baru lahir oleh duet Irwandi-Nazar sebagai upaya reformasi birokrasi yang semestinya menjadi sebuah keharusan dalam menjaring sumber daya handal yang diharapkan mampu mengelola lembaga dengan baik dan untuk mendukung terciptanya tata pemerintahan yang baik d kemudian hari.

Dalam hal reformasi birokrasi lainnya, gebrakan juga dilakukan Gubernur yang melaporkan 7 ex pejabat Kabupaten yang melakukan kejahatan korupsi. Laporan yang ditujukan ke KPK ini adalah sebuah upaya menyelamatkan uang Aceh yan ditilep pejabat dimaksud selama ini memerintah memimpin negeri. Kita berharapkan akan ada kesungguhan dari KPK untuk tidak tebang pilih dalam penanganan berbagai kasus korupsi, apalagi telah ada kesepahaman KPK dengan Pemda NAD untuk secara bersama-sama memberantas korupsi, sehingga cap negeri korupsi akan hilang dengan sendirinya untuk Nanggoe Aceh Darussalam.

Hal lain, dalam bulan Maret ini hembusan pemekaran wilayah kembali marak. Ada-ada saja beberapa oknum Kepala Desa yang dibekingi beberapa oknum menjambangi ibukota Jakarta untuk menuntut pemekaran propinsi Aceh Leuser Antara (ALA), dengan dalih untuk perjuangan untuk mencapai pemerataan pembangunan di wilayah Utara Selatan Aceh. Kita slalu berharap Aceh akan tetap menjadi satu kesatuan yang utuh, sehingga pola-pola lama untuk menggerogoti Aceh dengan isu-isu pemekaran wilayah dapat dieliminir.

Kasus kriminal masih menjadi topik-topik hangat dalam berbagai headline media massa di Aceh, kasus penculikan, perampokan dan pembunuhan menggunaka senjata tajam masih menggejala dalam bulan Maret ini. Akankah ”damai” menjadi kata mati untuk menghadang bumbu konflik yang begitu membumi selama beberapa dekade ini, sehingga dituntut peran besar berbagai elemen pembesar negeri untuk mampu meredam letusan-letusan kecil sehingga tidak menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu akan meledak dan membuat kesengsaraan bagi negeri ini. Banda Aceh, 31 Maret 2008 (Yef).