13 April 2008

SEBUAH BINGKAI SYARIAT ISLAM YANG KAFFAH

Dalam perjalanan sejarah, agama memiliki dwifungsi dalam masyarakat pluralistik. Beberapa intelektual dan pemimpin agama setuju bahwa agama banyak berperan dalam mendukung perdamaian, harmoni dan peradaban. Akan tetapi, pemikir lain berpendapat bahwa agama merupakan sumber kekerasan. Pandangan terakhir ini didukung oleh banyaknya insiden kekerasan agama di seluruh dunia. Misalnya, kaum Nasrani di Amerika yang mendukung pemboman klinik aborsi dan aksi militan seperti pemboman gedung federal Oklahoma City; kaum Katolik dan Protestan yang mendukung aksi terorisme di Irlandia Utara; kaum Muslimin yang dihubungkan dengan pemboman World Trade Center di kota New York dan serangan Hamas di Timur Tengah; kaum Yahudi yang mendukung pembunuhan Perdana Menteri Yitzhak Rabin dan serangan atas Kuburan Wali di Hebron; kaum Sikh yang terlibat dalam pembunuhan Perdana Menteri India Indira Gdanhi dan Menteri Utama Punjab Beant Singh; dan kaum Buddhis Jepang yang tergabung dalam kelompok yang dituduh melakukan serangan gas syaraf di kereta bawah tanah Tokyo.

Publikasi terakhir, berbagai kasus kekerasan agama di Ruwanda, Sri Lanka, Bosnia dan Guatemala. Ilmuwan lain seperti Rene Girard (1973), Bruce Lawrence (1989) dan Regina Schwartz (1997) telah menemukan adanya hubungan antara kekerasan dan agama. Di Indonesia, sejak tahun 1996, kekerasan di bawah panji agama semakin meningkat. Di samping kekerasan agama berskala kecil, seperti di Situbondo, Jawa Timur (1996), Tasikmalaya, Jawa Barat (1996) dan Ketapang, Jakarta (1998), berbagai kekerasan agama berskala besar juga terjadi antara kaum Muslim dan Nasrani di Ambon (1999). Begitulah, agama sering dituding sebagai sumber kekerasan bagi umat manusia. Terlepas dari perdebatan apakah benar agama menjadi faktor timbulnya kerusuhan sosial politik di negeri ini, fakta telah berbicara bahwa kerusuhan sosial politik yang terjadi salah satunya disulut oleh isu agama. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk mengeliminir faktor agama ini sebagai sumber kekerasan.

Penerapan syariat Islam sendiri belum berlaku di seluruh lapisan masyarakat Aceh selama ini. Kalau sudah berbicara syariat Islam, sebetulnya dalam hal mengatur tingkah laku manusia harus dalam konsep hukum, jangan malah diluar itu. Mengapa demikian, karena bila sudah di luar bingkai yang ditentukan maka sangat sulit bagi kita untuk menerangkan kepada masyarakat. Seperti halnya judi dan minum minuman keras, yang jelas-jelas semua sistem hukum di dunia tidak senang dengan perbuatan tersebut. Cuma bedanya, di negara-negara tertentu penekanannya pada bidang unsurnya, hukuman dan pengawasannya, itu saja yang terlihat berbeda. Akan tetapi dalam hal lainnya bisa dikatakan sama, sebutnya.

Kita ingin menempatkan posisi syariat Islam sebagai sistem hukum di tengah-tengah sistem hukum yang ada. Sekarang Indonesia mempunyai hukum, lalu datang hukum syariat Islam, maka dimana posisi hukum syariat Islam sekarang. Menurut Hamid, dengan keadaan seperti itu telah terjadi tumpang tindih hukum. Hukum Indonesia melarang judi, berbuat mesum, mengganggu orang lain, dan lain-lainnya yang melanggar hukum yang sudah ditetapkan. Tetapi dalam hukum syariat Islam juga seperti itu, namun ada sebagian qanun yang lebih ringan hukumannya daripada hukum yang sudah ada di Indonesia.

Dengan keadaan hukum yang seperti itu orang akan lebih senang berbuat jahat. Maunya kalau hukum yang dianggap sudah ada perdanya atau undang-undangnya, lalu tidak mampu menghalangi, merintangi dan membasmi kejahatan di Indonesia. Maka sebenarnya dengan datangnya syariat islam harus lebih keras lagi penekanannya (persuasife). Terutama di pengawasan dan penghukuman yang harus betul-betul dilaksanakan, bukan malah sebaliknya atau malah menjadi lebih ringan.

Secara umum dan lebih khususnya, kita ingin menempatkan sesuatu itu harus pada tempatnya. Yakni menempatkan syariat islam sebagai sistim hukum ditengah-tengah sistim hukum yang sudah ada, dan itu tidak hanya di Aceh. Kita ingin menginformasikan di sini bahwa syariat islam bukan hukum yang perlu ditakuti. Bahkan sekarang masyarakat muslim harus mampu meyakinkan masyarakat dunia, hukum Islam itu rahmatan lila’lamin (menyenangkan orang). Begitu datang hukum Islam, begitu orang-orang merasakan kesejukan, bukan malah seperti apa yang terjadi selama ini, kalau seperti itu maka orang-

Dalam hal itu tidak mungkin kita diskusikan oleh sebab menyangkut iman. Namun kalau menyangkut hukum masih bisa didiskusikan, mana hukum yang akan kita pilih dan kemudian mari kita sepakati bersama-sama, ajaknya. Yang tergambar dan terlihat selama ini semua orang menerapkannya masih secara emosional. Dia menggambarkan seperti orang yang buka puasa, setelah ada kesempatan berbuka tidak tahu mana yang harus dimakan terlebih dahulu, karena makanan yang terhidang bermacam ragam. Dengan adanya pemahaman-pemahaman yang seperti ini, komponen-komponen masyarakat, pengambil kebijakan dan stakeholders tidak perlu emosional.

Ditingkat provinsi syariat Islam belum juga di sosialisasikan secara berkelanjutan dan terus menerus. Masih sebatas keadaan mendadak saja, sama halnya dengan razia. Misalnya, berdiri di badan jalan dengan cara memanggil-memanggil orang dianggap sebagai sosialisasi, padahal bukan seperti itu. Apa yang dilakukan tersebut merupakan razia, yang namanya sosialisasi kan dipanggil terlebih dahulu. Siapa yang keberatan dengan syariat islam baru kemudian kita sosialisasikan, jadi selama ini sosialisasinya tidak sesuai. Sebab seharusnya harus diawasi terlebih dahulu. Katakanlah café yang saat ini di mana-mana ada, baik itu di dalam kota sampai ke pelosok desa.

Namun yang disayangkan pengawasan tidak ada ditempat itu, sehingga café yang dibuat pun tidak terbuka tetapi tertutup. Lalu sambungnya, café dibuat di sudut-sudut atau di gunung-gunung kemudian datang razia ketempat itu, nah ini namanya sama saja dengan menjebak dan meracun orang. Seharusnya panggil pemilik café, berikan dulu penjelasan tentang izinnya apa, criteria, pengawasannya bagaimana, apakah diawasi oleh pemilik café, pemerintah ataupun siapa yang berwenang untuk mengawasinya. Permasalahan ada tidaknya niat baik dari pemerintah sendiri untuk menegakkan syariat islam dalam hal ini bisa saja ada dan bisa tidak, pasalnya tidak mempunyai uang.

Kita mempertanyakan berapa banyak dana yang disediakan untuk menyelesaikan persoalan syariat islam. Saya mendengar sendiri dari kejaksaan dan pengadilan, mereka mengakui tidak pernah mendapatkan pembayaran apa-apa dari pemerintah. Mereka sudah capek bekerja namun tidak ada pembayaran atau imbalannya. Selain itu, mengusut permasalahan ganja, mengawasi dan menangkap tidak ada terem-terem yang bisa dibayar pemerintah dan keungannya juga nihil. Itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam penegakan syariat.

Untuk menegakkan dan menerapkan syariat Islam yang kaffah di Aceh, Pemerintah Aceh harus melakukan sosialisasi secara baik dan benar. Yaitu dengan membuat kurikulum di pendidikan secara benar agar semua masyarakat kita paham terhadap syariat Islam. Kemudian penekanan yang dilakukan tidak hanya pada sudut-sudut tertentu saja. Coba periksa kurikulum-kurikulum di sekolah-sekolah, sudahkah mendukung razia jilbab.

Pelaksanaan syariát Islam di Aceh sebetulnya bukanlah hal yang baru, karena masyarakat Aceh telah menjadikan Islam sebagai aturan yang mengatur prikehidupan sehari-hari. Namun, dalam beberapa dekade yang lalu pelaksanaan syari’at Islam secara sempurna mengalami kendala baik yang bersifat yuridis, sosiologis dan bukan politis.

Kendala yuridis, sosiologis dan bahkan politis agaknya sudah mulai mengecil dan bahkan pada keadaan tertentu dapat dihilangkan, jika kemauan kuat pemerintah dan kesadaran dunia hukum nasional meningkat. Yakni dengan pemahaman bahwa wilayah otonomi khusus NAD memiliki nilai-nilai yang khas dan kesadaran sosial filosofisnya dengan mengambil pilihan hukumnya sendiri. Ringkasnya legitimasi yuridis adalah suatu hal yang penting, tetapi jauh lebih signifikan adalah justru legitimasi sosiologis dan legitimasi filosofis yang merasuk ke dalam jiwa. Oleh karena itu, metode interpretasi nilai lokal menjadi penting diperhatikan agar tidak terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat.

Secara sosiologis, masyarakat Aceh memiliki respon yang beragam terhadap opelaksanann syariát Islam secara kaffah. Respon yang berbeda ini pernah melahirkan aksi seperti razia zilbab terhadap perempuan –perempuan yang tidak memakai zilbab dengan sanksi penggundulan rambut dan razia shalat jumát yang dilakukan oleh kaum perempuan terhadap laki-laki yang tidak melaksanakan shalat jumát. Di samping itu pernah pula terjadi aksi pembakaran pesantren yang mengembangkan pemikiran-pemikiran yang barang kali di nilai terlalu maju, sehingga sebagian masyarakat sangat khawatir akanj merusak akidan dan pola ibadah yang dianut selama ini oleh masyarakat. Kasus di atas meruapan contoh kecil bagaimana ketegangan-ketegangan tertentu terjadi pada kehidupan masyarakat Aceh dalam kaitannya dengan pemberlakuan syariát Islam. Kejadian seperti itu, dapat membangkitkan luka lama berupa ikhtilaf yang kalau tidak diantisipasi dapat melahirkan perkara. Padahal nilai esensial dari kehadiran syariát Islam adalah rahmatan lil álamin.

Untuk menghindari konflik tingkat horizontal dalam rangka penerapan syariát Islam ini agaknya kita memerlukan metode interpretasi nilai lokal. Metode ini menggunakan kerangka sosiologis dalam pemahaman dan penafsiran teks baik al-Qurán maupun al-Hadits. Paradigma dasar metode ini adalah bahwa setiap teks al-Qurán dan al-Hadits tidak dapat dilepas dari suasana sosial masyarakat ketiak teks-teks itu muncul, karena pemberlakuan nilai-nilai al-Qurán dan al-Hadits sasarannya adalah masyarakat.

Metode ini semestinya juga dapat diterapkan dalam kerangka pelaksanaan syariát Islam di Nanggroe Aceh Darussalam. Di sini nilai-nilai lokal masyarakat Aceh dapat diadopsi oleh berbagai Qanun sebagai bentuk kongkrit penerjemahan syariát Islam di Aceh. Pendekatan interpretasi nilai lokal akan melahirkan bangunan pelaksanaan syariát Islam yang khas-kontekstual dan melalui pendekatan semacam ini diharapkan konflik-konflik hukum Islam pada tatanan pelaksanaan akan terakomodir dalam suatu bingkai yang terbuka dan demokratis. (Yef)

MENAKAR KEPEMIMPINAN ACEH MENUJU DAMAI SEUTUHNYA

Tak terasa sudah lebih dua tahun damai memayungi Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam perjalanan hingga sekarang, Aceh telah banyak mengalami perubahan. Optimisme untuk membuka lembaran baru dan menutup rapat lembaran lama pun mulai tertanam di benak setiap masyarakat Aceh. Oleh karena itu hendaknya kita melihat UU-PA ini dengan pandangan yang jernih demi masa depan Aceh yang lebih baik. Sejarah perjalanan hidup masyarakat Aceh yang ditandai dengan munculnya gerakan perjuangan menuntut kemerdekaan telah membawa dampak negatif berupa jatuhnya korban yang tidak berdosa. Masyarakat Aceh hidup dalam suasana yang mencekam di bawah ancaman keamanan. Kehidupan perekonomian menjadi tidak berkembang, menyebabkan semakin terpuruknya masyarakat Aceh dalam kesengsaraan.

Alangkah bahagianya suasana perdamaian ini mampu membawa perubahan besar dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, dimana tampak dengan kondisi kondusif negeri ini mampu membawa keberhasilan masyarakat Aceh menggelar pilkada yang aman dan demokratis, penurunan intensitas kontak senjata yang menurun drastis, serta suasana Aceh yang semakin kondusif. Sangat patut kita syukuri sebagai salah satu keberhasilan dari spirit perdamaian yang telah kita perjuangkan selama ini.


Kepemimpinan publik, dalam hal ini Gubernur Aceh mempunyai posisi khusus karena kedudukan formalnya. Tidak berujungnya permasalahan yang dihadapi bangsa kita tidak terlepas dari bagaimana kepemimpinan yang berjalan. Hal ini bisa kita lihat dari krisis multidimensi yang sejak bermula pada delapan tahun lalu hingga kini belum kunjung selesai teratasi. Belakangan, permasalahan yang menghinggapi bangsa ini justru bertambah dan semakin kompleks.


Mulai dari penanganan korban bencana tsunami di Aceh yang dinilai lamban dan sarat penyimpangan, bahkan sampai mengundang tekanan dari luar negeri sebagai donatur terbesar. Kemudian disusul dengan kebijakan pemerintah yang tidak populer, yakni pengurangan subsidi bagi beberapa kebutuhan dasar masyarakat, terutama BBM, karena persediaan devisa negara terancam defisit. Pada masa sebelumnya, pemerintah telah menjual beberapa aset vital negara kepada pemilik modal asing melalui kebijakan privatisasi. Tujuannya, sekadar mengejar target pemasukan yang ditetapkan APBN. Padahal, aset yang dijual tersebut berkenaan dengan hajat hidup masyarakat banyak, di samping juga menyangkut kepentingan besar bangsa sebagai sebuah negara.


Keberhasilan kepemimpinan Irwandi-Nazar akan mempengaruhi Indonesia secara mendasar. Pada pundak keduanya—juga bupati/wali kota dari kalangan independen lainnya—dipertaruhkan kredibilitas dan karakter perseorangan dalam belenggu partai politik. Yang ditantang adalah partai-partai politik mapan berpikiran konservatif yang menenggelamkan individu. Apabila Irwandi-Nazar berhasil, bukan hanya lebih mudah memperjuangkan kehadiran calon independen di daerah-daerah lain, bahkan bisa jadi perubahan konstitusi dikehendaki, yakni dengan membolehkan calon independen dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.


Tentu Irwandi-Nazar punya tantangan, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang seluruhnya partai politik nasional sampai 2009. Namun, dari segi pemerintahan daerah, sebetulnya peran eksekutif lebih kuat dari legislatif (executive-heavy) yang berbeda dengan legislative-heavy di tingkat pusat. Keberhasilan Irwandi-Nazar juga berpengaruh terhadap pilihan masyarakat kepada cikal-bakal partai politik lokal yang akan dilahirkan untuk maju dalam pemilu 2009.


Separatisme, yang dulu berarti pemisahan Aceh menjadi sebuah negara, kini telah beranjak menjadi separatisme dalam bentuk ide. Ide-ide besar dipilah menjadi ide-ide kecil, lantas dilaksanakan sesegera mungkin. Lapangan otonomi luas membuka peluang bagi bentuk ide apa pun. Dari separatis ke otonomi adalah racikan baru yang dicoba dipraktekkan di Indonesia. Otonomisasi paham dan ide separatis. Hasilnya seperti apa? Mudah-mudahan bukan petaka. (Yef)

KISAH HEROIK ATJEH DARUSSALAM

Kasus Aceh merupakan ironi terbesar dalam sejarah Indonesia merdeka. Rakyat Aceh yang melakukan tindakan heroik mempertahankan eksistensi Indonesia pada saat kritis di awal kemerdekaan, justru kemudian berbalik arah, melakukan pemberontakan.
Segera terlihat pula, dalam sikap pembelaan maupun pemberontakan, orang Aceh senantiasa mengekspresikan salah satu wataknya yang totalitas. Totalitas untuk membela mati-matian Indonesia merdeka di saat sangat genting. Ketika Belanda ingin menguasai lagi Indonesia dengan agresi militer pertama dan kedua, Aceh dengan gagah perkasa membela dan mempertahankannya.
Namun, dengan sikap totalitas yang sama pula, rakyat Aceh melakukan pemberontakan terhadap pemerintah pusat. Gerakan pemberontakan di Aceh, sekurang-kurangnya sampai sekarang, belum berhasil dipatahkan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).Rakyat Aceh memang mempunyai tradisi perlawanan yang sangat panjang, terutama sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Aceh pernah melakukan perlawanan total dan tanpa ampun terhadap Portugis di Malaka maupun terhadap Belanda di Tanah Aceh sendiri.Dengan memperhatikan totalitas watak masyarakat Aceh, segera terbayang kesulitan yang akan dihadapi dalam mengakhiri konflik dan mewujudkan perdamaian di Aceh. Sangat dibutuhkan imajinasi untuk bisa mempertahankan gairah dan melambungkan harapan untuk perdamaian.
Tanpa visi yang berjangkauan jauh ke depan, proses perdamaian akan cepat mati langkah dan menemui jalan buntu. Penyelesaian krisis Aceh sangat mendesak karena taruhannya begitu serius terhadap masa depan dan eksistensi Indonesia. Penanganan yang tidak serius dan perilaku menarik ulur waktu merupakan tindakan bermain api yang sangat berbahaya.Meskipun jalan yang harus dilalui panjang dan berlika-liku, prospek perdamaian sangatlah jelas dan terbuka. Tidak semua masyarakat Aceh mendukung Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dunia internasional pun tidak mendukung GAM karena tidak menginginkan Indonesia pecah.Namun, diperlukan keseriusan dan ketulusan melaksanakan syarat-syarat perdamaian. Termasuk keseriusan mengobati luka hati masyarakat Aceh. Tidak cukup lagi hanya mengecam karena yang sangat dibutuhkan justru upaya mengidentifikasi akar persoalan dan mencabutinya.Pergeseran peran rakyat Aceh dari posisi mendukung keras menjadi menentang keras Indonesia merdeka termasuk radikal.
Namun, di tengah harapan perdamaian, tidak perlu didendangkan lagu Kau Yang Mulai, Kau Yang Akhiri.Rakyat Aceh telah memulai sesuatu untuk Indonesia merdeka dengan cara mengesankan. Kontribusi Aceh yang besar terhadap Indonesia merdeka termasuk fenomenal. Mungkin karena itu gerakan pemberontakan di Aceh hanya semakin memberi gambaran kontras terhadap apa yang dilakukannya pada awal kemerdekaan.Aceh yang begitu setia dan penuh dedikasi terhadap integritas negara Indonesia, kemudian tergoda memisahkan diri. Semula berperan sebagai salah satu lokomotif membela Indonesia merdeka, kemudian mengambil posisi berseberangan. Aceh tidak lagi berada di depan, tetapi sudah terjengkang jauh ke belakang.
Peran strategis
Tanpa bermaksud membesar-besarkan peran rakyat Aceh, sejarah memperlihatkan tanggung jawab tinggi rakyat Aceh dalam membela Indonesia merdeka. Mungkin karena itu ada yang berpendapat, Indonesia tidak mungkin tanpa Aceh, tetapi Aceh bisa tanpa Indonesia.Pendapat itu tidak hanya menunjuk peran penting Aceh dalam mempertahankan Indonesia merdeka dari ancaman penjajah, tetapi sekaligus menjelaskan eksistensi Indonesia.
Aceh merupakan bagian eksistensial Indonesia merdeka. Persoalan eksistensial ini juga berlaku bagi wilayah dan suku lain di Indonesia.Jika Aceh atau wilayah lain melepaskan diri, eksistensi Indonesia dengan sendirinya terancam pula. Pengertian tentang Indonesia pun otomatis mengalami perubahan. Apalagi pemisahan sebuah wilayah dikhawatirkan hanya akan mendorong perpecahan lebih besar, seperti terlihat dalam Sindrom Uni Soviet.Sementara itu, pengertian "Aceh bisa tanpa Indonesia" sama sekali tidak mengacu pada realitas masa depan, tetapi lebih merefleksikan keperkasaannya di masa lalu, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamirkan. Sebelum Indonesia terbentuk, Aceh dan wilayah Indonesia lainnya sudah ada ribuan tahun.Sejak abad ke-16, Aceh termasuk salah satu dari lima kerajaan Islam terbesar di dunia, di samping Kerajaan Ottoman Turki, Kerajaan Maroko, Kerajaan Isfan di Timur Tengah (Timteng), dan Kerajaan Agra di India. Hubungan Aceh dengan mancanegara pun sudah terbentuk.Aceh sudah berhubungan diplomatik dengan Turki, dan melakukan kontak dengan negara-negara Arab di Timteng, Persia (Iran), Gujarat (India), kerajaan di Semenanjung Malaya, kerajaan di Jawa, Cina, dan Sumatera.
Dalam menyerang Portugis tahun 1575 maupun 1582 di Malaka, Aceh menjalin kerja sama dengan Turki. Belanda mulai melakukan kontak dengan Aceh sebagai kerajaan besar tahun 1599. Bahkan, dalam Traktat London tahun 1824, Belanda mengakui dan menghormati kedaulatan Kerajaan Aceh.Namun, Traktat London dilanggar Belanda ketika menandatangani Traktat Sumatera tahun 1871 dengan Inggris, yang memberi wewenang kolonial kepada Belanda untuk memperluas kekuasaan ke seluruh Sumatera. Hubungan memburuk ketika Belanda mulai menduduki wilayah Aceh di Malaka dan Semenanjung Malaya. Ketegangan memuncak tahun 1873 ketika Belanda mengumumkan perang.Tradisi perlawanan Aceh yang dibangun sejak perang melawan Portugis dan Belanda diperlihatkan pula ketika membela Indonesia merdeka terhadap ancaman agresi Belanda. Namun, kisah heroik rakyat Aceh mulai tercemar oleh gerakan pemberontakan terhadap pemerintah pusat.Gerakan pemberontakan rakyat Aceh tidak datang tiba-tiba, tetapi merupakan puncak kekecewaan yang panjang. Setelah kemerdekaan, Aceh tidak mendapatkan apa yang seharusnya diperolehnya, tetapi malah dikeruk dan dipermiskin.Eksplorasi kekayaan alam Aceh seperti hutan dan gas alam lebih dirasakan sebagai eksploitasi. Rakyat Aceh pun menjadi terpinggirkan secara ekonomi dan kemudian secara politik.
Bahkan, Aceh akhirnya dipojokkan dan didiskreditkan sebagai komplikasi gerakan pemberontakan.Namun, tidak bisa dihapuskan dari ingatan kolektif bangsa Indonesia tentang peran penting Aceh pada awal kemerdekaan Indonesia. Dalam buku Aceh Dalam Perang Mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan 1945-1949 dan Peranan Teuku Hamid Azwar Sebagai Pejuang (1998), disebutkan bagaimana Aceh mengambil posisi terdepan dalam mempertahankan kemerdekaan.Ketika Belanda melakukan agresi militer pertama 21 Juli 1947 dan agresi kedua 19 Desember 1948, Aceh merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang tidak diduduki Belanda. Rupanya Belanda masih mengalami trauma atas perang panjang dengan Aceh tahun 1873-1914, yang berakhir tanpa diketahui menang dan kalah.Dalam menangkis siaran Radio Batavia dan Radio Hilversum (Belanda) bahwa Indonesia sudah mati karena Ibu Kota Yogyakarta sudah diduduki dan Soekarno-Hatta ditangkap, Aceh membangun pemancar radio Rimba Raya dan sering disebut pula Radio Indonesia Kutaradja dan Suara Indonesia Merdeka.Perangkat radio diperoleh melalui operasi penyelundupan malam hari yang lihai antara Aceh-Penang-Singapura. Jangkauan siaran Radio Rimba Raya tidak hanya seluruh Tanah Air, tetapi juga bisa ditangkap jelas di Penang, Kuala Lumpur, dan Singapura.
Bahkan kemudian dipantau di Manila dan New Delhi. Kevakuman siaran Radio Republik Indonesia (RRI) benar-benar diisi oleh Radio Rimba Raya.Radio itu juga berfungsi untuk menyiarkan pesan dan berita Markas Besar Angkatan Republik Indonesia yang berpindah-pindah di Pulau Jawa dan Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatera Tengah.Kehadiran Radio Rimba Raya di Aceh, ditambah Radio Siaran Republik di hutan-hutan Surakarta dan Siaran Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera Barat, sangat bermanfaat bagi perang saraf melawan propaganda Belanda.
Daerah modal
Bukan hanya mendirikan pemancar radio, rakyat Aceh juga menyiapkan Kutaradja (kini Banda Aceh) untuk sewaktu-waktu dapat dijadikan sebagai "ibu kota darurat" Republik Indonesia.Langkah persiapan Kutaradja sebagai ibu kota darurat diambil untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dibuka 23 Agustus 1949 di Den Haag, Belanda. Jika KMB gagal, akan dibentuk "kabinet perang" di Kutaradja untuk melawan Belanda.
Presiden Bung Karno menginstruksikan sejumlah pimpinan dan kesatuan ABRI untuk meninggalkan Yogyakarta menuju Kutaradja. Kota Yogyakarta memang sudah tidak aman lagi sehingga Kutaradja dijadikan tempat persiapan perang rakyat semesta melawan agresi Belanda.Tidaklah berlebihan ketika Aceh dijuluki Presiden Soekarno sebagai "daerah modal" karena sumbangan moril dan material yang begitu hebat untuk mempertahankan Indonesia merdeka dari ancaman pendudukan kembali Belanda.Dalam kunjungan ke Aceh tanggal 16 Juni 1948, Soekarno mengajak rakyat Aceh untuk membeli sebuah pesawat terbang, yang sangat diperlukan untuk kepentingan negara. Di luar dugaan, rakyat Aceh spontan mengumpulkan uang dan tidak kurang 20 kg emas murni, yang cukup membeli dua pesawat jenis Dakota. Bahkan, uang masih tersisa untuk membiayai operasional para duta dan perwakilan Indonesia di luar negeri, seperti Singapura, Penang, New Delhi, Manila, dan PBB.Soekarno memberi nama pesawat Dakota pertama dengan "Seulawah" RI-001. Pesawat perintis yang mulai beroperasi Oktober 1948 merupakan kekuatan pertama Angkatan Udara RI dalam menerobos blokade udara Belanda. Pesawat itu menjadi jembatan udara antara pemerintah pusat di Yogyakarta dengan Pemerintah Darurat di Sumatera Tengah dan Kutaradja (Aceh).
Pesawat kedua sumbangan rakyat Aceh bernama "Dakota" RI-002.Sebelum dua pesawat Dakota diserahkan, rakyat Aceh sebenarnya sudah menyerahkan pesawat terbang jenis AVRO ANSON dengan nomor registrasi RI-003. Pesawat ini dibeli di Thailand tahun 1947 dengan pembayaran dalam bentuk emas murni, dan diterbangkan oleh Komodor Muda A Halim Perdanakusumah dan Opsir Udara I Iswahyudi, yang sewaktu pulang ke Indonesia jatuh di Tanjung Hantu, Malaysia.Atas pertimbangan jasa rakyat Aceh yang begitu hebat, Aceh ditetapkan sebagai Daerah Istimewa Aceh tanggal 26 Mei 1959. Namun, setelah itu Aceh yang sudah berperan seolah dilupakan. Proses pembangunan Aceh, seperti di wilayah lainnya, kurang diperhatikan.Selama era Orde Baru, Aceh tidak pernah mendapatkan apa yang harus diperolehnya. Sebaliknya Aceh dieksplorasi, yang terasa sebagai proses pemiskinan. Tidak mengherankan, Aceh sangat terpukul, merasa diabaikan. (Yef)

05 April 2008

PERAN LEMBAGA PEMERINTAH TERHADAP EKSISTENSI DAYAH/PESANTREN DI ACEH

Beberapa waktu yang lalu telah terbentuk Badan baru yang mengurusi persoalan dayah/pesantren di NAD, Badan pembinaan dan pendidikan dayah adalah badan baru di Aceh bahkan di Indonesia, karena badan ini hanya ada di Aceh dan dibentuk berdasarkan Qanun no 5 pemerintahan Aceh. Kehadiran lembaga ini di sambut dengan sangat senang oleh abu-abu dayah, karena dayah selama ini terjadi marginalisasi, baik marjinalisasi fungsional, dimana dayah terkesan masih sangat tradisional maupun marjinalisasi Struktural, dimana dayah kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Oleh karenanya pemerintahan baru Irwandi-Nazar mencoba memberi perhatian lebih banyak kepada Dayah-dayah di Aceh., Begitupun Badan ini sebagai lembaga baru tentunya memiliki banyak tantangan salah satunya belum terbentuknya lembaga ini di tingkat Kabupaten/kota sehingga harus bekerja keseluruh kabupaten/kota.

Badan ini nantinya akan bekerja secara maksimal untuk meningkatkan mutu dan kualitas dayah, badan ini akan membantu dayah-dayah di aceh sesuai kebutuhan dayah setempat, baik prasarana, kurikulum dayah, membantu merubah menejemen dayah dan peningkatan kualitas santri serta memberdayakan dayah sesuai dengan letak geografis dayah, untuk dayah yang dekat dengan pantai akan diberdayakan sector perikanan, untuk dayah yang letaknya di daerah pegunungan akan diberdayakan sektor pertanian dan perkebunan, kesemuanya dilakukan untuk mencipatakan kemandirian ekonomi dayah. Menyangkut banyaknya dayah di Aceh badan ini sudah membentuk tim verifikasi dayah-dayah yang berhak untuk dibantu nantinya, sedangkan kriteria dayah-dayah yang akan mendapatkan bantuan dan pembinaan masih dalam pembahasan di internal badan tersebut.

Keberadaan Badan pemberdayaan dan pembinaan dayah harus mampu mendorong dayah untuk lebih berkembang, Dayah harus membuka diri dengan berbagai perubahan yang sedang terjadi, dayah di Aceh harus punya keberanian merubah menejemen pengelolaannya menyesuaikan dengan pola menejemen modern tanpa harus merubah tradisi yang telah turun temurun berlaku didayah. Kita bisa melihat contoh dayah/pesantren di aceh yang telah menerapkan menejemen modern sampai sekarang masih menempati posisi yang diminati oleh calon santri, akan tetapi dayah-dayah yang menggunakan menejemen tradisional lambat laun semakin tenggelam bahkan tidak lagi diminati oleh santri. Kami berharap keberadaan badan dayah ini mampu menjembatani berbagai persoalan yang mnyebabkan dayah menjadi stagnan. Karena ketika terjadinya stagnasi di lembaga dayah maka secara sosial dan keagamaan memberi pengaruh yang sangat besar terhadap perubahan dan kemajuan masyarakat

Di zaman kejayaan Aceh dayah telah mengambil posisi penting dan memberi pengaruh yang sangat besar terhadap perubahan sosial politik di Aceh. Akan tetapi akhir-akhir ini terjadi kemunduran peran dayah sebagai salah satu pilar perubahan sosial di aceh. Oleh karena itu dengan dibentuknya badan pembinaan dayah ini mudah-mudahan menjadi motivator bagi kebangkitan kembali dayah di Aceh. Selanjutnya anggaran sebesar 129 miliyar yang sedang di bahas di DPRA untuk membantu dayah-dayah di Aceh mudah-mudahan bisa di salurkan tepat sasaran dan kriteria yang benar, agar tidak menimbulkan kecemburuan dan tanda tanya antar sesama dayah. Oleh karenanya badan dayah perlu merumuskan kriteria yang tepat dan mekanisme yang benar dalam penyalurannya. (Yef)

KETIKA BRR “TIDAK PUNYA NURANI”

Sebuah cerita baru mewarnai akhir perjalanan BRR NAD-Nias di Bumi Serambi Mekkah ini, cerita duka para korban bencana tsunami yang meratapi betapa minimnya bantuan untuk mereka merehap rumah mereka yang terkena imbas tsunami Desember 2004 lalu. Mereka bersuara lantang memperjuangkan peningkatan strata nilai bantuan yang menurut mereka sangat tidak sesuai dengan biaya sesungguhnya yang dibutuhkan dalam merehap rumah.

Hingga, dalam minggu ini kita menyaksikan betapa teriakan masyarakat kian besar, klimaknya terjadi aksi penutupan paksa kantor wilayah BRR di Meulaboh – Aceh Barat. Bantuan BRR yang menjadi polemik adalah pemberian bantuan rehap rumah kepada setiap KK korban tsunami berjumlah 2,5 juta/KK, padahal sejak awal BRR telah mengalokasikan dana rehap sebesar 15 juta. Sungguh miris memang kita menyaksikan betapa tidak wajarnya bantuan tersebut untuk korban bencana sebesar tsunami, tragis lagi ketika uang-uang yang keluar lebih banyak kepada pembangunan infrastruktur pemerintah atau beli senjata dan amunisi buat TNI/Polri. Padahal kalau BRR mau sungguh-sungguh mengelola dana tersebut, seluruh permasalahan seperti saat ini takkan bertambah ruwet.

Sehingga kita bersepakat, seperti upaya Bupati Aceh Barat dalam menggalang lobi-lobi kalangan atas untuk memberikan perhatian lebih besar untuk korban-korban tsunami. Semoga Pak Presiden juga mau ber-empati membantu korban tsunami yang ditelantarkan oleh BRR… BANDA ACEH, 02 APRIL 2008 (Yef)